a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.1581 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.