a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.