a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Kaur, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.1580 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.