a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2017; b. bahwa perlu pedoman dalam rangka memberikan acuan bagi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.