a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Kaur, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.1579 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.