a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, perlu menyusun Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.