bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.