a. bahwa dengan adanya penambahan jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor maka perlu menetapkan penghitungan dasar untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan www.peraturan.go.id 2019, No.1623 -2- Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.