a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Kaur, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah www.peraturan.go.id 2017, No.1578 -2- Provinsi Bengkulu serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.