a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.1549 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.