a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Puwakarta dan Pemerintah Kabupaten Karawang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; 2014, No.2066 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.