a. bahwa dalam rangka penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.