a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Blora dengan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Blora dengan Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Blora dengan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.