a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.112 2 tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.