a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2015, No. 129 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.