Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2015, No. 128 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.