a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Buol dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2015, No. 127 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.