Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu dan tertib dalam piñatalaksanaan kegiatan kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dipandang perlu petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan ke litbangan dilaksanakan secara terarah, terintegrasi, akuntabel dan profesional; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.