a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa Pasal dalam Keputusan Menteri Perdagangan dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.