a. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan gubernur atau bupati/wali kota untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018 terkait dengan usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar pada Kota Lhokseumawe, Kabupaten Waropen, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Gowa, www.peraturan.go.id 2018, No. 1319 -2- Kabupaten Luwu, Kabupaten Takalar, Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.