a. bahwa dalam rangka menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja dan menjalin rasa kesatuan di lingkungan Kementerian Perdagangan maka dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perdagangan perlu memakai pakaian seragam; b. bahwa dalam rangka melestarikan motif kain tenun tradisional Indonesia, perlu menyesuaikan pemakaian bahan untuk seragam PNS; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.