a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas Dana Tugas Pembantuan untuk pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam perlu dilakukan rehabilitasi atau rekonstruksi Pasar Rakyat; b. bahwa untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Tugas Pembantuan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tidak berdasarkan prototipe; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1318 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.