a. bahwa dalam rangka mendukung hilirisasi produk industri kehutanan perlu didukung dengan sumber bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor, menciptakan tertib administrasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor produk industri kehutanan melalui sistem verifikasi legalitas kayu, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.