a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor produk kehutanan; b. bahwa ketentuan impor produk kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M- DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-Dag/Per/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan Ekspor Barang Tertentu dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-Dag/Per/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk www.peraturan.go.id 2015, No.1690 -2- Kehutanan Ekspor Barang Tertentu dan mengatur kembali ketentuan impor produk kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.