a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; www.peraturan.go.id 2018, No.1294 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.