a. bahwa dengan adanya perubahan jangka waktu tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, perlu mengubah dan menyesuaikan kembali ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya Tanda Sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.