a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.