a. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan berupa kayu olahan yang tidak berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu, serta pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2020, No. 1325 -2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.