a. bahwa untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M- DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1227); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor www.peraturan.go.id 2017, No.1893 -2- 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.