a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor Produk Kehutanan dan membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.