bahwa dalam rangka memberikan panduan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Bidang Sarana Perdagangan kepada Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.