a. bahwa untuk memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar dan Timbang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.