a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hubungan ekonomi, perdagangan, dan pelayanan di bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya di Taiwan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei; b. bahwa sehubungan dengan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan www.peraturan.go.id 2018, No.1157 -2- Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.