a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran 2015, No.1607 -2- Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.