a. bahwa untuk mendukung penghapusan penggunaan kerja paksa dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa, perlu mengatur impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.