a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya ekspor produk industri kehutanan; b. bahwa ketentuan ekspor produk industri kehutanan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M- DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M- DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/8/2015 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1554 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dinilai sudah tidak relevan dan mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.