a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor produk tertentu; b. bahwa ketentuan impor produk tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1553 -2- Ketentuan Impor Produk Tertentu, dan mengatur kembali ketentuan impor produk tertentu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.