a. bahwa pengadaan dan penggunaan rokok elektrik semakin meningkat dan mudah diperoleh di pasar sehingga mudah terjadi penyalahgunaan peruntukan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik dan untuk melindungi konsumen, perlu mengatur impor rokok elektrik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.