a. bahwa untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing nasional serta kepastian berusaha, perlu melakukan pengaturan terhadap impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri; b. bahwa ketentuan mengenai impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri; 2019, No. 1293 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.