a. bahwa untuk menjaga ketersediaan bahan baku dan mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan pengaturan impor tembakau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.