a. bahwa ketentuan ekspor produk industri kehutanan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor produk industri kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No. 2006 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.