a. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan gubernur atau bupati/wali kota untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018 terkait dengan usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar pada Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Batang, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No. 1113 -2- Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.