bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam Rangka Pengembangan Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.