a. bahwa untuk memberikan peluang angkutan dan asuransi barang ekspor dan barang impor kepada perusahaan angkutan laut dan perusahaan perasuransian nasional, perlu mengatur ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.