a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. bahwa ketentuan impor besi atau baja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/M- DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, dan ketentuan impor baja paduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dinilai sudah tidak relevan dan akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk www.peraturan.go.id 2016, No.1922 -2- turunannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.