a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No.1009 -2- Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.