a. bahwa konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat harus sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan; b. bahwa untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan non sawit yang dijual kepada konsumen perlu mengatur penjualan minyak goreng dengan kemasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.