a. bahwa dengan telah berakhirnya status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional atau public health emergency of international concern yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai akibat wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok dan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) di Indonesia, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.