a. bahwa program hilirisasi produk pertambangan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam penerimaan negara sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.