a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden pada rapat kerja Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam jangka waktu tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.